TERMS & CONDITIONS
1. Hype adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia dan tercatat di Data Perseroan Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
2. Users / Artist adalah pihak yang bekerjasama dengan Publisher sebagai Pemilik Hak Cipta yang sah dan/atau pihak yang dalam melakukan tindakan hukum ini telah memperoleh persetujuan atau izin lisensi dari Pemegang Hak Cipta yang berhak
3. Bagi hasil akan dibayarkan setelah mencapai Rp. 500.000 berdasarkan laporan yang tercatat pada dasahboard management, besarnya Bagi hasil sesuai dengan ketentuan perhitungan pada masing - masing Toko musik digital yang bekerjasama dengan Hype.
4. Lisensi penerbitan / Mechanical License : Apabila Users akan menerbitkan atau merilis lagu Nasional dan sejenisnya, maka Users harus memperoleh izin tertulis daru pihak penerbit musik yang mewakili songwriternya / Pihak terkait yang berwenang.
5. Perlindungan hak Cipta : Hype akan melakukan perlindungan hak cipta atas setiap karya milik Users baik berupa lagu yang terdapat di semua streaming dan toko musik digital utama di Dunia, selama kerjasama berlangsung dan sebatas karya yang telah memperoleh kode ISRC Dan UPC yang terdaftar.
6. Hype berhak atas bagi hasil atau revenue sharing atas User REGULER disepakatinya kerjasama yang dimaksud dalam Term & Condition ini, maka Bagi Hasil atau revenue share akan diberikanSesuai kesepakatan diKontrak.
7. Users menyatakan dan menjamin, setiap persetujuan dan/atau perizinan terkait hak cipta atau hak terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan kerjasama ini telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan oleh karenanya baik pada saat dan/atau dikemudian hari, Users membebaskan Hype dari segala tanggungjawab dan/atau tuntutan pidana dan perdata apapun dari pihak manapun.
8. Lagu Yang di Daftarkan apabila melanggar ketentuan (Anti-Fraud Policy) seperti melakukan kegiatan Play Tidak Wajar, Boster, Push. Apabila Terdeteksi maka hasil Pendapatan, Akun dan Musik Akan dibekukan.
Segala Bentuk pelanggaran digital Yang terjadi adalah Tanggung jawab pemilik Akun Yang Mendaftar.